MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Jabat Ketua PA GMNI

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta – Hakim Konstitusi Arief Hidayat telah dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dalam jabatannya sebagai hakim sekaligus menjadi Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).

Gayus Lumbuun Usul Ada Lembaga Khusus untuk Dokter dan Tenaga Medis yang Terjerat Kasus Hukum

Diketahui, organisasi tersebut memiliki hubungan dekat dengan PDI Perjuangan. Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lewat sidang yang digelar di gedung MK. Sidang digelar pada Kamis, 28 Maret 2024.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan hakim terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," ujar Ketua Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang sidang.

Dua Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator, Begini Alasannya

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun keputusan tersebut diambil lantaran telah mempertimbangkan uraian perkara, fakta-fakta yang terungkap dalam rapat dan sidang pemeriksaan, serta pertimbangan hukum dan etika. Menurut Palguna, hakim Arief juga dinilai tidak melanggar prinsip integritas, serta prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama.

Megawati Pakai Kerudung saat Umrah, Warganet Beri Pujian: Anggun dan Cantik

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah," kata Palguna.

Diketahui, hakim konstitusi Arief Hidayat dilaporkan ke MKMK karena menjabat sebagai Ketua PA GMNI. Pelapor Harjo Winoto dan kawan-kawan mempermasalahkan status Arief sebagai hakim konstitusi, tetapi justru menjabat Ketua PA GMNI.

Para pelapor khawatir status Arief itu akan mengganggu netralitas MK. Terlebih, MK tengah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 saat ini.

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Hakim Pembebas Ronald Tannur Ngaku Simpan Puluhan Juta di Tas Kerja, Bantah Itu Duit Suap

Hakim PN Surabaya nonaktif Heru Hanindyo membantah uang tersebut merupakan hasil suap dan mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari perjalanan dinas serta urusan pribadi

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2025