Jampidsus Sebut Kemungkinan Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Bertambah

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan tersangka
Sumber :
  • Antara

VIVA, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (2018-2023). 

Jaksa Bacakan Dakwaan Eks Dirut PT Taspen soal Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp1 Triliun

Febrie mengatakan kerugian negara imbas kasus itu berpotensi bertambah. Namun sejauh ini, jumlah kerugian diduga mencapai Rp193,7 triliun per tahun.

Dia bilang kerugian negara yang disampaikan ke publik baru perhitungan penyidik. Kata dia, kerugian negara masih diperiksa dengan auditor BPK. 

Kejari Jakpus Ungkap Negara Rugi Ratusan Miliar Buntut Korupsi PDNS Eks Dirjen Kominfo dkk

"Hingga saat ini kan masih didiskusikan. Apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, Dilihat komponen-komponennya didiskusikan dengan BPK," kata Febrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Eks Dirut Ditangkap, Ini Duduk Perkara Dugaan Korupsi Sritex yang Diusut Kejagung

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi Pertamina dan pengusaha swasta.

Diduga, Kerugian terbesar berasal dari kompensasi (Rp126 triliun), subsidi (Rp21 triliun), dan ekspor minyak mentah dalam negeri (Rp35 triliun).

Febrie memastikan penyidikan kasus ini terus berjalan, dan Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka atau perubahan dalam nilai kerugian negara.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya