Jampidsus Sebut Kemungkinan Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Bertambah

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan tersangka
Sumber :
  • Antara

VIVA, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (2018-2023). 

Negara Boncos Rp1 Triliun Lebih karena Kasus Korupsi Sritex

Febrie mengatakan kerugian negara imbas kasus itu berpotensi bertambah. Namun sejauh ini, jumlah kerugian diduga mencapai Rp193,7 triliun per tahun.

Dia bilang kerugian negara yang disampaikan ke publik baru perhitungan penyidik. Kata dia, kerugian negara masih diperiksa dengan auditor BPK. 

Pernyataan Lengkap Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Singgung Mens Rea hingga Hakim Abai

"Hingga saat ini kan masih didiskusikan. Apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, Dilihat komponen-komponennya didiskusikan dengan BPK," kata Febrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp194,72 Miliar, dari Mana Asalnya?

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi Pertamina dan pengusaha swasta.

Diduga, Kerugian terbesar berasal dari kompensasi (Rp126 triliun), subsidi (Rp21 triliun), dan ekspor minyak mentah dalam negeri (Rp35 triliun).

Febrie memastikan penyidikan kasus ini terus berjalan, dan Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka atau perubahan dalam nilai kerugian negara.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya