KPK Cegah Lima Orang Tak Bisa Bepergian ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Bank BJB

Ilustrasi Bank BJB
Sumber :
  • Dok BJB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsicegah lima orang tidak bisa bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pencegahan itu dilakukan selama enam bulan lamanya.

Respons Kejagung KPK Mau Periksa Kajari Mandailing Natal Soal Kasus Korupsi PUPR

"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo kepasa wartawan, Kamis 13 Maret 2025.

Lima orang yang dicegah itu merupakan lima orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Kelima orang itu yakni berinisial YR (Bank BJB), WH (Bank BJB), IAD (Swasta), SUH (Swasta) dan RSJK (Swasta). 

Tom Lembong Tak Terima Dicap Koruptor, Kejagung Juga Siap Lawan di Banding!

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," kata Budi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK menyebut ada dugaan mark up dalam kasus rasuah Bank BJB.

Sepanjang Januari-Juli 2025 Polda Riau Tangani 35 Kasus Karhutla, 44 Orang Jadi Tersangka

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan ada dugaan penggelembungan atau mark up dalam penempatan dana iklan di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Diduga seperti itu [ada mark up]. Nanti pada konferensi pers akan didetailkan,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu 12 Maret 2025.

Setyo menuturkan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Bank BJB mencapai ratusan miliar. Kendati, kontruksi perkaranya bakal disampaikan pekan ini secara detail.

"Segera kita sampaikan. Pada saat konferensi pers akan didetailkan,” ungkap Setyo.

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Pimpinan KPK sempat menyebut, bahwa kasus dugaan korupsi di Bank BJB yakni berupa pengadaan iklan. Nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai ratusan miliar.

KPK menelisik bahwa periode pengadaan iklan yang dilakukan Bank BJB itu terjadi pada tahun 2021 sampai 2023. Pengadaan iklan tersebut ditujukan kepada sejumlah media elektronik dan cetak.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Jelang Vonis Hasto, Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae

Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung, Marzuki Darusman mengirimkan pandangan hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025