Momen Hasto Kristiyanto Peluk Erat Istri usai Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor

Pelukan erat Hasto Kristiyanto ke sang istri usai jalani sidsng perdana di PN Jakpus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung mendakwa perintangan penyidikan dan suap PAW DPR dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.

Berdasarkan pantauan, Hasto tampak memeluk erat sang istri, Maria Stefani Ekowati. Peristiwa itu terjadi ketika Hasto baru saja selesai menjalani sidang pembacaan dakwaan.

Berjalan tak jauh dari kursi terdakwa, Hasto yang melihat Maria menghampirinya langsung memeluknya dengan erat. 

Pelukan erat Hasto Kristiyanto ke sang istri usai jalani sidsng perdana di PN Jakpus

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Wanita paruh baya yang mengenakan kaus warna hitam bertuliskan, #HastoTahananPolitik menerobos kerumunan dan menepuk pundak Sekjen PDI Perjuangan itu. Hasto begitu erat memeluk Maria.

Kemudian, Maria Stefani mencium pipi kanan dan kiri sang suami yang beberapa waktu terakhir mendekam di rumah tahanan KPK.

Hasto tampak memanggil nama sahabatnya yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan. "Mas Djarot," katanya.

Hasto langsung memeluk serta mencium pipi kanan dan kiri mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat yang tersenyum kepadanya.

Kuasa Hukum Hasto Permasalahkan Hakim Pakai Masker dalam Persidangan

Pertemuan yang terasa haru itu berlangsung sebentar. Hasto langsung digiring oleh sejumlah pihak keamanan menuju ke mobil tahanan KPK, yang sudah menunggu di lobi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hasto juga tampak berteriak-teriak 'Merdeka' usai rampung jalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan.

Disebut Sediakan Dana Suap, Hasto: Saya Korban Komunikasi Anak Buah

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp600 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia, dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Sebut Hasto Rusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK

Permohonan diajukan pada Kamis 24 Juli atau satu hari sebelum Hasto divonis dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pada Jumat 25 Juli.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025