Bareskrim Tetapkan 1 Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Pupuk Nonsubsidi di Jatim

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, VIVA – Satu orang telah ditetapkan jadi tersangka kasus penyelewengan pupuk nonsubsidi yang terjadi di wilayah Jawa Timur (Jatim). Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Besar Polisi Samsu Arifin menyebut, tersangka berinisial E.

Sepanjang Januari-Juli 2025 Polda Riau Tangani 35 Kasus Karhutla, 44 Orang Jadi Tersangka

"Satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Di Jawa Timur, di daerah Gersik. Inisialnya E. Nanti kami update selanjutnya, ini baru informasi awal karena kita sudah baru melakukan gelar penetapan tersangka," kata dia, Kamis, 20 Maret 2025.

Tahanan KPK diborgol (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Satu per Satu Peran 8 Tersangka Kasus Sritex Diurai Kejagung: Siapa Lakukan Apa?

Yang bersangkutan merupakan produsen pupuk dari PT BT. Dia ditetapkan jadi tersangka lantaran memproduksi pupuk dengan kadar yang tak sesuai perjanjian dalam kontrak.

"Tersangka karena kandungan Nitrogen, Fosfor, Kalium (NPK)-nya tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian," kata dia.

Negara Boncos Rp1 Triliun Lebih karena Kasus Korupsi Sritex

Meski begitu, E belum ditahan. Adapun kasus terkuak dari laporan Kementerian Pertanian. Selain itu, masih ada satu kasus dugaan penyelewengan pupuk lain yang masih dalam penyidikan.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • Pixabay

Namun, dia tidak merinci kasus kedua karena masih dalam tahap penyidikan. Dirinya cuma memastikan kalau kasusnya tak jauh beda. Dimana masih terkait penyelewengan pupuk nonsubsidi.

RDP membahas RUU KUHAP

RUU KUHAP Diminta Atur Penyidikan Tambahan Jaksa hingga 60 Hari

Penambahan masa pemeriksaan oleh jaksa dilakukan guna mengoptimalkan check and balances dalam penegakan hukum.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025