Mahasiswi F Jadi Tersangka di Kasus Pelecehan Eks Kapolres Ngada, Ternyata Ini Perannya

Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi
Sumber :
  • Antara

Kupang, VIVA – Seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

5 Orang Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD, Bupati Kolaka Timur dan Pejabat Kemenkes Langsung Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan Fani telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memiliki peran yang signifikan dalam aksi kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada. 

“Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak yang kini berusia enam tahun kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang,” kata Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi saat menggelar jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa, 26 Maret 2025.

ABG Dijadikan LC, Dipaksa Hubungan Seksual Upah Cuma Rp200 Ribu

Fajar mengenal Fani pada 10 Juni tahun 2024, melalui aplikasi media sosial. Karena sudah saling kenal, pada 11 Juni 2024 Fajar kemudian meminta Fani untuk mencari seorang anak dibawah umur.

Fani yang dijanjikan diberikan uang senilai Rp3 juta itu lalu mengajak seorang anak yang dia kenal. Pada saat itu usianya masih lima tahun.

Viral Mahasiswi Kena Denda Terlambat Kembalikan Buku Rp 5 Juta, UGM Buka Suara

Anak itu lalu diajak berkeliling dan berjalan-jalan di Kota Kupang, lalu diajak makan bersama. Setelah lelah jalan-jalan, pada pukul 20.00 WITA anak tersebut lalu dibawa istirahat di kamar yang sudah ditempati oleh Fajar.

Saat anak itu tertidurlah Fajar lalu melakukan aksi bejatnya dan merekam perbuatannya tersebut.

“Fani lalu meninggalkan korban tidur di kamar tersebut. Pukul 01.00 WITA, korban bangun sehingga pelaku meminta Fani untuk mengantar kembali ke rumah,” ujar dia.

Di dalam perjalanan Fani meminta korban untuk tidak menceritakan apa yang sudah terjadi di dalam hotel kepada kedua orang tua korban. Korban lalu diberikan uang sebanyak Rp100 ribu.

Patar kemudian mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Fani sebagai tersangka, kini terdapat dua tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

Akibat perbuatannya kini, Fani dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Untuk selanjutnya, Polda NTT akan limpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan NTT karena saat ini sudah rampung berkas perkaranya. (ant)

Dahlan Iskan saat penuhi panggilan KPK soal Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina

Polisi Stop Sementara Kasus Dugaan Penggelapan Seret Dahlan Iskan, Ternyata Gara-Gara Ini

Polisi disebut menghentikan sementara kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan yang menyeret nama mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2025