Eks Bos BUMN Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Korupsi Proyek Tol
- Screenshot Instagram
Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa meyakini Dono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan rasuah.
Sidang tuntutan ini digelar pada Rabu 23 April 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," ujar jaksa di ruang sidang.
Kemudian, Dono juga dituntut membayar uang denda Rp1 miliar. Namun, jika uang denda tak sanggup dibayar, maka Dono akan ditambah kuruangannya selama 6 bulan.
Jaksa juga menuntut Dono, membayarkan uang pengganti Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar) ke korporasi KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka Krakatau Steel.
Dono diyakini jaksa secara sah bersalah dan melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, sidang dakwaan Dono telah digelar pada Senin 20 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dono didakwa merugikan keuangan negara Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Selanjutnya, kata jaksa, perbuatan ini dilakukan Dono bersama Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020 dan sebagai Pejabat Pengadaan di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur.
Dono dkk, didakwa jaksa telah memperkaya KSO Waskita Acset sebesar Rp 367.335.518.789,41 (Rp 367 miliar) dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00 (Rp 142 miliar). Jaksa mengatakan Dono dkk mengubah spesifikasi dan menurunkan volume serta mutu steel box girder konstruksi Tol MBZ.
Perubahan spesifikasi dan penurunan kualitas konstruksi itu mengakibatkan fungsi Jalan Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V. Jaksa mengatakan Dono, Djoko dan Yudhi juga mengetahui serta menyetujui perbuatan Tony yang sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500.
Padahal, mutu beton K-500 merupakan syarat dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc' 41,5 Mpa, namun dalam dokumen perencanaan setelah berkontrak dengan KSO Waskita Acset memasukkan nilai mutu beton fc' 30 Mpa. Akibatnya, hasil mutu beton yang didapatkan pada pelaksanaan berkisar fc' 20 Mpa s/d fc' 25 Mpa yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3, yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Jaksa mengatakan Dono, Djoko dan Tony juga bersekongkol mengurangi volume pekerjaan struktur beton, dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA). Hal itu mengakibatkan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pier head sebesar beton 7.655,07 M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang bor beton casy in place sebesar 4.787,32 M1, pekerjaan baja tulang sebesar 22.251.640,85 Kg.
Jaksa mengatakan Dono juga melakukan sub kontrak pembangunan Tol MBZ tanpa izin pihak JJC. Jaksa mengatakan ada kekurangan volume dan mutu dalam pekerjaan tersebut.