Rugikan Negara Rp 38 Miliar, Eks Dirut Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing Divonis 3,5 Tahun
Sumber :
  • zendy pradana

Jakarta, VIVA – Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara buntut kasus korupsi di PT Jasindo telah rugikan negara Rp38 miliar. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Sahata terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan rasuah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Rianto Adam Pontoh di PN Jakarta Pusat, Selasa 29 April 2025.

Kemudian, hakim menghukum Sahata membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 525.419.000.

Majelis hakim, juga turut membacakan vonis atau putusan untuk pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean. Dia divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim juga menyebutkan bahwa Toras tidak dibebani membayar uang pengganti Rp 7.662.083.376,31. Pasalnya, uang pengganti sudsh dibayar melalui pengembalian uang tersebut.

Adapun hal yang membuat hukuman Sahata dan Toras menjadi berat yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Namun, hal yang meringankannya yakni Sahata dan Toras belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan, tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui dan janji tidak mengulangi perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruhnya uang pengganti kerugian negara yamg dibebankan kepada terdakwa.

Hakim menyatakan Sahata dan Toras melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Bukan Lewat Jokowi, Hasto Ajukan Uji Materi PKPU ke MA

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pasalnya, jaksa menuntut Sahata 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Toras dituntut 3 tahun dan 5 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sahata dan Toras tidak dituntut membayar uang pengganti. Jaksa mengatakan harta benda yang dikembalikan keduanya diperhutungkan untuk mengganti uang pengganti.

Ronny Talapessy: Tak Ada Kausalitas Ponsel Kusnadi dengan Buronnya Harun Masiku

Diketahui, Sahata dan Toras berteman sejak bersekolah di Tarutung, Sumatera Utara. Pada 2016, Sahata dan Toras lalu bertemu. Saat itu, Sahata mengajak Toras untuk memberikan dana talangan yang pengembalian berikut keuntungannya akan diberikan melalui komisi agen. Toras pun menyetujuinya.

Sahata lalu mengenalkan Toras kepada Fauzi Ridwan, Jery Hatu, dan Ari Prabowo. Sahata juga meminta agar Toras bersedia menjadi pihak yang akan menyediakan dana talangan serta bersedia menyiapkan perusahaan yang akan digunakan sebagai agen PT Asuransi Jasindo.

Hakim Sebut Tom Lembong Tak Pikirkan Rakyat saat Jabat Menteri Perdagangan

Kemudian, Toras mendirikan PT MBS dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada 2017. Selanjutnya, PT MBS pun ditetapkan sebagai agen PT Jasindo.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Di antaranya, terdakwa Sahata sebesar Rp 525,4 juta dan Toras sebesar Rp 7,6 miliar. Kemudian, Ari Prabowo sebesar Rp 23,5 miliar, Fauzi Ridwan Rp 1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp 1,7 miliar, Umam Taufik Rp 1,4 miliar, dan salah satu bank BUMN Rp 1,3 miliar.

Anies Baswedan saling menegur sapa dengan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan Kritik Keras Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Jika Rakyat Sudah tak Percaya Hukum, Negeri Ini Bisa Hancur

Anies Baswedan kecewa atas vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong. Ia soroti kejanggalan hukum dan minta pemegang kuasa segera benahi sistem peradilan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025