BPOM Turun Tangan Selidiki Kandungan Ayam Goreng Widuran Solo

Kepala Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Jakarta, VIVA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan siap melakukan uji coba kandungan Ayam Goreng Widuran di Kota Surakarta, Jawa Tengah, menyusul pemberitaan tentang kandungan nonhalal produk tersebut.

"Tentu kita akan tindak lanjuti nantinya dalam bentuk kita cek hasilnya, walaupun pemilik rumah makan ini sudah mengaku bahwa minyaknya minyak yang tidak halal," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar ketika ditemui di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Menurutnya, BPOM akan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan kandungan-kandungan yang ada dalam produk tersebut. Adapun pengujian, katanya, ditugaskan pada Balai POM Surakarta.

"Domain kami akan membantu BPJPH untuk memastikan kandungan-kandungan yang sesuai apakah mengandung pork, mengandung gelatin atau mengandung zat-zat yang tidak halal," kata dia.

Manajemen Ayam Widuran di Solo mohon maaf hidagannya non-halal

Photo :
  • IG

BPOM dan BPJPH memiliki kerja sama, salah satunya uji kualitas dan kandungan produk, serta pertukaran data.

Taruna menjelaskan lama tes tergantung pada kandungan yang nantinya ditemukan. Terkait halal atau haramnya kandungan produk itu, kata dia, bukan wewenang pihaknya untuk menentukan.

Class Action

Selain Tidak Halal, Pelanggan Sebut Pelayanan di Ayam Widuran Solo Mengecewakan

Dalam keterangan terpisah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH mengungkapkan masyarakat bisa mengajukan gugatan class action kepada Restoran Ayam Goreng Widuran, di Surakarta, Jawa Tengah, yang sudah bersikap tidak jujur dan transparan.

"Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action," ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H. EA Chuzaemi Abidin, di Jakarta, Selasa.

Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Non-Halal, Manajemen Minta Maaf

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

BPJPH sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus Restoran Ayam Goreng Widuran yang setelah berpuluh tahun beroperasi ternyata terungkap tidak halal.

5 Jenis Kanker yang Paling Banyak Merenggut Nyawa, Jadi Penyebab Kematian Terbesar Ketiga di Indonesia

Dia mengatakan bahwa dalam PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.

"Namun, kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran," katanya. (ant)

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

Perkuat Komitmen Halal: Chomp Chomp Pastikan Ikuti Indonesia International Halal Festival 2025

Chomp Chomp Marshmallow mengumumkan partisipasinya dalam ajang Indonesia International Halal Festival (IIHF) 2025, yang akan diselenggarakan pada tanggal 20-22 Juni

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025