Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Buronan KPK Paulus Tannos kini sudah berhasil ditangkap oleh Otoritas Singapura. Namun, Paulus Tannos justru mengajukan penangguhan penahanan di Singapura setelah ditangkap.

Tak hanya itu, Paulus Tannos juga mengajukan gugatan setelah penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah bersama dengan Kementerian Hukum RI masih berupaya sekuat tenaga untuk memproses pemulangan Paulus Tannos. Meskipun, kini Tannos mengajukan penangguhan penahanannya.

"KPK mengapresiasi langkah Kementerian Hukum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama Pemerintah Singapura," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Selasa, 3 Juni 2025.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Lembaga antirasuah, kata Budi, memiliki harapan bahwa proses pemulangan Paulus Tannos berjalan dengan efektif.

"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum tentunya, dan kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif," kata Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan Tannos itu belum disetujui oleh pihak Pengadilan Singapura.

“Proses tuntutan ekstradisi masih berjalan. Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui,” ujar Setyo kepada wartawan Senin, 2 Juni 2025.

Diketahui, Kementerian Hukum menyampaikan bahwa saat ini Paulus Tannos masih melakukan upaya perlawanan sehingga tidak diekstradisi ke Indonesia.

Dukung Anak Muda Indonesia, Lembaga Pendidikan Singapura Ini Tawarkan Beasiswa Internasional

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo mengatakan bahwa saat ini proses hukum Paulus Tannos di Singapura masih berjalan.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Widodo dalam keterangannya pada Senin, 2 Juni 2025.

KPK Klarifikasi soal Ridwan Kamil Diduga Samarkan Aset Kendaraan Atas Nama Ajudan

Widodo mengatakan, Paulus Tannos telah mengajukan penangguhan penahanan saat menjalani penahanan oleh Pemerintah Singapura.

Pemerintah Indonesia melalui permintaan ke pihak Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura, saat ini juga terus melakukan perlawanan atas pengajuan tersebut.

Kasus Jual Beli Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Gus Yaqut

Diketahui, kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019. Bahkan, ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand. Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Ilustrasi lahan tambang.

Dana Pasca Tambang Rp168 M di Bintan Diduga Raib, Aktivis Minta Prabowo Turun Tangan

Aktivis desak Presiden Prabowo usut dugaan korupsi Rp168 miliar di Bintan. Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad disorot. Gerindra dan penegak hukum ikut disindir keras.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025