Respon Kementerian Lingkungan Hidup Soal Vonis Pengelola TPA Sampah Liar di Limo Depok

Penyegelan TPA liar di Limo, Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Jakarta, VIVA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merespon vonis maksimal yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Depok, terhadap pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah liar atau ilegal di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat. Adapun, pengelola divonis maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan mengatakan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia.

Selain itu, kata Rizal, putusan majelis hakim tersebut sekaligus menunjukkan komitmen negara melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Menurut dia, ini merupakan langkah nyata kolaborasi antara kementerian/lembaga dengan aparat penegak hukum.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, serta Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup yang telah bekerja profesional hingga perkara ini tuntas di meja hijau," kata Rizal saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 Juni 2025.

Penyegelan TPA liar di Limo, Depok

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Kasus TPA liar itu, kata dia, telah lama meresahkan warga sekitar karena dampaknya terhadap kualitas udara, pencemaran tanah, dan kenyamanan hidup. Sebab, sekitar 1.000 hingga 1.500 warga di lima perumahan terdampak langsung oleh keberadaan tempat pembuangan ilegal tersebut.

Oleh karenanya, Rizal mengapresiasi keberhasilan proses hukum tersebut merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor yang solid dan terkoordinasi. Tentunya, ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut secara profesional.

“Ini adalah contoh nyata kerja kolaboratif antara KLH/BPLH dan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Rocky Gerung hingga Anies Baswedan Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong

Menurut dia, langkah tegas diperlukan karena kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa yang harus direspons dengan tindakan hukum yang tegas dan tidak kompromi.

"Kejahatan lingkungan adalah extraordinary crime berdampak besar terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, dan kerugian negara. Hukum maksimal harus ditegakkan untuk menciptakan keadilan dan efek jera bagi pelaku," tegas Rizal.

Kasus Impor Gula, Tom Lembong Bakal Divonis Hari Ini

Maka dari itu, Rizal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawal penegakan hukum lingkungan hidup dan turut serta melaporkan aktivitas pencemaran atau perusakan lingkungan di wilayah masing-masing.

Kata dia, peran serta publik sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan.

Kasus Pencemaran Nama Baik, Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara

Melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel, terdakwa Jayadi (58) akhirnya dijatuhi vonis maksimal atas pelanggaran Pasal 98 Ayat (1), dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Jayadi terbukti sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Adapun, vonis 5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa selama 6 tahun penjara.(Ant)

Eks anggota Polres Yalimo, Aske Mabel, divonis delapan tahun

Institusi Dikhianati, Polisi Ini Gasak 4 Senjata Api, Begini Nasibnya di Pengadilan

Eks anggota Polres Yalimo, Aske Mabel, divonis delapan tahun karena terbukti bersalah mencuri empat pucuk senpi.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025