Kemendagri Sentil Ormas Berseragam Loreng, Minta Kepala Daerah Tertibkan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Sumber: puspen kemendagri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendesak semua kepala daerah untuk menertibkan ormas yang masih memakai seragam loreng mirip dengan TNI maupun Polri.

DPR Apresiasi Kinerja Polri, Singgung Modernisasi Teknologi dan Pengawasan Anggaran

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diperbaharui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan membentuk ormas. 

Polda Metro Jaya menangkap 21 orang oknum ormas Pemuda Pancasila.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon
Pakar Hukum Ungkap Faktor Kejaksaan Agung Masih Dipercaya Publik

Namun, UU Ormas tersebut juga menegaskan tidak boleh ada ormas yang memakai seragam mirip seperti TNI, Polri atau lembaga lainnya

"Itu kan ada aturannya di UU Ormas. Jadi tidak boleh pakai seragam yang menyerupai ya," kata Bima Arya kepada wartawan di Kantor Kemendagri Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

17 Jenderal Polri Naik Pangkat, Komjen Winarto Sandang Bintang Tiga

Bima menilai, jika ada ormas yang masih protes karena dilarang memakai seragam loreng, maka kepala daerah harus memberi pendampingan dan penjelasan mengenai apa yang boleh dan dilarang di UU Ormas.

"Kalau masih ada yang belum jelas juga, kami akan memberi pendampingan nanti untuk menjabarkan makna di dalam UU Ormas itu," katanya.

Bima mengancam pemerintah akan turun tangan jika ada ormas yang tak mau mendengarkan perintah tersebut.

"Silahkan kepala daerah agar mendata dan menertibkan ormas-ormas yang terindikasi melanggar UU Ormas ini," tuturnya.

Viral anggota Banser sebut Ormas Banser lebih dulu berdiri dari TNI

Photo :
  • IG

Diketahui, Kemendagri menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya ormas yang mengenakan pakaian menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan berdasarkan Pasal 60 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.

Peninjauan dapur SPPG MBG di Kalimantan Tengah

Polri Kejar Target Pembangunan 200 SPPG MBG Tahun 2025

Kasatgas Program Makan Bergizi Gratis Polri, Komjen Dedi Prasetyo meninjau pelaksanaan groundbreaking secara serentak dan daring untuk 4 SPPG baru di Kalteng.

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025