Diperiksa Kasus Korupsi PDNS, Pengakuan Johnny G Plate Mencengangkan!
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akhirnya buka suara soal keterkaitannya dalam proyek pengadaan Pusat Data Nasional (PDNS) yang tengah disorot karena dugaan korupsi senilai hampir Rp1 triliun.
Plate yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, telah diperiksa langsung oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Juli 2025. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakpus, Ruri Febrianto.
“Sudah, sudah kita periksa,” ujarnya Senin, 21 Juli 2025.
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat geledah 4 lokasi terkait korupsi PDNS
- Dok Kejari Jakpus
Menurut Ruri, dalam pemeriksaan tersebut Plate membantah keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek PDNS. Ia mengaku hanya mengeluarkan surat edaran saat menjabat Menkominfo, sementara seluruh teknis pelaksanaan disebut menjadi tanggung jawab pejabat setingkat Direktur Jenderal (Dirjen).
“Kalau dari dia tidak (ada keterlibatan). Karena lebih ke Dirjen yang melaksanakan, teknis pelaksanaan semua di Dirjen,” ujar Ruri, mengutip pernyataan Plate.
Dalam pembelaannya, Plate mengklaim bahwa fokusnya saat itu lebih tertuju pada penanganan pandemi COVID-19 yang melanda tanah air, sehingga tidak memantau secara rinci proses pengadaan PDNS.
“Alasan dia, karena kondisi saat itu sedang pandemi COVID-19, jadi tidak fokus ke sana,” kata Ruri.
Namun demikian, kejaksaan menegaskan bahwa keterangan Plate masih akan didalami, terutama karena proyek senilai Rp958 miliar itu kini menyeret sejumlah pejabat tinggi dan pihak swasta ke meja hijau.
Adapun kasus ini bermula dari pengadaan PDNS oleh Kemenkominfo untuk periode 2020–2024. Diduga terjadi pengondisian pemenang proyek antara pejabat Kemenkominfo dan swasta, bahkan dilakukan tanpa rekomendasi kelayakan dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).
Akibatnya, pada Juni 2024, sistem PDNS diserang ransomware yang menyebabkan layanan pemerintahan lumpuh dan data penduduk terekspos. Ironisnya, proyek dengan anggaran hampir satu triliun itu juga disebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Hingga kini, Kejari Jakpus telah menetapkan lima tersangka, yakni Semuel Abrijani Pangerapan, eks Dirjen Aptika Kominfo; Bambang Dwi Anggono (BDA), eks Direktur Layanan Aptika; Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS; Alfi Asman (AA), eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta; dan Pinie Panggar Agustie (PPA), eks Account Manager PT Docotel Teknologi.