Anak Buah Nadiem Kabur! Sudah Tersangka, Jurist Tan Mangkir Lagi dari Panggilan Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dibuat geram. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang sudah menyandang status tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Pengacara Tom Lembong Sindir Kejagung soal Adanya Abolisi: Gak Ada Audit BPK Kok Ditahan

Jurist sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 21 Juli 2025. Namun, hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tak kunjung muncul, tanpa alasan yang jelas.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21, tapi tidak datang, tidak ada konfirmasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, Kamis, 24 Juli 2025.

Drama Akhir di Rutan Cipinang: Keppres Abolisi Diterima Kejagung, Tom Lembong Bebas Hari Ini

Nadiem Makarim penuhi panggilan pemeriksaan Kejagung

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Setelah dua kali mangkir, Korps Adhyaksa mempercepat langkah penegakan hukum. Apalagi, Jurist Tan diketahui sudah kabur ke luar negeri sejak Mei 2025 dan hingga kini belum kembali ke Tanah Air.

Rutan Cipinang Siaga! Jaksa Tunggu Keppres untuk Bebaskan Tom Lembong

Menurut Anang, pihaknya kini tengah membangun koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan interpol, untuk memastikan Jurisr Tan segera ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

“Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, teka-teki keberadaan Jurist Tan alias JT, salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), akhirnya terjawab.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyebut, JT telah kabur ke luar negeri sejak pertengahan Mei 2025. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pengecekan sistem, Jurist Tan diketahui terbang menuju Singapura.

"Pengecekan pada sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines," ujar Yuldi saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Juli 2025.

Polres Jakarta Pusat Tangkap 4 pelaku penganiayaan suporter laga final piala U23

Spanduk jadi Pemicu 4 Orang Aniaya Suporter di Laga Final AFF U-23

Polisi beberkan peran 4 tersangka penganiayaan suporter laga final piala U-23

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025