5 Fakta Mengejutkan Temuan PPATK: Dana Bansos Rp2,1 T Mengendap, Ribuan Rekening Pemerintah Nganggur!

Ilustrasi: Tarik tunai uang di ATM
Sumber :
  • Freepik.com//@fanjianhua

Jakarta, VIVA – Laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka mata publik soal betapa seriusnya ancaman kejahatan keuangan di Indonesia. 

Hasil analisis mereka sejak 2020 mengungkap skandal rekening tak aktif, penyalahgunaan dana bansos, hingga uang negara yang hanya mengendap di sistem perbankan. Berikut 5 fakta yang perlu diketahui:

1. Lebih dari 1 Juta Rekening Terindikasi Tindak Pidana

PPATK mencatat ada lebih dari 1 juta rekening mencurigakan yang diduga terlibat dalam berbagai bentuk kejahatan keuangan. Sebagian besar rekening ini digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan hasil tindak pidana sebelum akhirnya dibiarkan tidak aktif (dormant).

2. 150 Ribu Rekening Nominee, Dibeli secara Ilegal

Dari total rekening mencurigakan, lebih dari 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee—yakni rekening atas nama orang lain, yang diperoleh dengan cara jual beli ilegal, peretasan, atau metode yang melanggar hukum. Rekening semacam ini sangat rawan digunakan untuk cuci uang hasil kejahatan.

3. 10 Juta Rekening Bansos Tak Pernah Dipakai, Rp2,1 Triliun Mengendap

Salah satu fakta paling mengejutkan adalah temuan adanya lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun. Total dana yang hanya mengendap di rekening tersebut mencapai Rp2,1 triliun, menandakan bahwa penyaluran bansos belum tepat sasaran.

122 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi, PPATK Bongkar Fakta Mengejutkan! Ada yang Nganggur 35 Tahun

4. 2.000 Rekening Instansi Pemerintah Juga Tidak Aktif

PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dalam kondisi dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Ini sangat mengkhawatirkan karena dana publik seharusnya dipantau dan digunakan secara transparan.

Ustaz Das'ad Latif Curhat Jadi Korban Pemblokiran Rekening: Jangan Menyusahkan Rakyat!

5. PPATK Imbau Bank dan Nasabah Lebih Waspada

Sebagai respons atas temuan ini, PPATK merekomendasikan perbankan untuk memperketat kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD). Masyarakat juga diminta untuk aktif memantau rekening pribadi, apalagi jika menerima notifikasi bahwa rekening tidak aktif. Menurut PPATK, rekening yang tak terpakai berpotensi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan keuangan.

Pemerintah Pastikan Program Bansos Jangkau Seluruh Wilayah Papua

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dikutip dari Antara Kamis, 31 Juli 2025.

Ilustrasi barang bukti yang disita KPK.

RUU Perampasan Aset Mandek 17 Tahun, Kenapa DPR Tak Kunjung Sahkan?

RUU Perampasan Aset mandek 17 tahun sejak diusulkan 2008. Meski berulang kali masuk Prolegnas prioritas, hingga 2025 belum juga disahkan DPR dan pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025