5 Fakta Mengejutkan Temuan PPATK: Dana Bansos Rp2,1 T Mengendap, Ribuan Rekening Pemerintah Nganggur!

Ilustrasi: Tarik tunai uang di ATM
Sumber :
  • Freepik.com//@fanjianhua

Jakarta, VIVA – Laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka mata publik soal betapa seriusnya ancaman kejahatan keuangan di Indonesia. 

Jadi Sorotan karena Blokir Rekening Nganggur, Segini Harta Kekayaan Kepala PPATK

Hasil analisis mereka sejak 2020 mengungkap skandal rekening tak aktif, penyalahgunaan dana bansos, hingga uang negara yang hanya mengendap di sistem perbankan. Berikut 5 fakta yang perlu diketahui:

1. Lebih dari 1 Juta Rekening Terindikasi Tindak Pidana

PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

PPATK mencatat ada lebih dari 1 juta rekening mencurigakan yang diduga terlibat dalam berbagai bentuk kejahatan keuangan. Sebagian besar rekening ini digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan hasil tindak pidana sebelum akhirnya dibiarkan tidak aktif (dormant).

2. 150 Ribu Rekening Nominee, Dibeli secara Ilegal

Pertegas Kepastian pada Nasabah dan Bank, OJK Bakal Kaji Ulang Aturan soal Rekening Dormant

Dari total rekening mencurigakan, lebih dari 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee—yakni rekening atas nama orang lain, yang diperoleh dengan cara jual beli ilegal, peretasan, atau metode yang melanggar hukum. Rekening semacam ini sangat rawan digunakan untuk cuci uang hasil kejahatan.

3. 10 Juta Rekening Bansos Tak Pernah Dipakai, Rp2,1 Triliun Mengendap

Salah satu fakta paling mengejutkan adalah temuan adanya lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun. Total dana yang hanya mengendap di rekening tersebut mencapai Rp2,1 triliun, menandakan bahwa penyaluran bansos belum tepat sasaran.

4. 2.000 Rekening Instansi Pemerintah Juga Tidak Aktif

PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dalam kondisi dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Ini sangat mengkhawatirkan karena dana publik seharusnya dipantau dan digunakan secara transparan.

5. PPATK Imbau Bank dan Nasabah Lebih Waspada

Sebagai respons atas temuan ini, PPATK merekomendasikan perbankan untuk memperketat kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD). Masyarakat juga diminta untuk aktif memantau rekening pribadi, apalagi jika menerima notifikasi bahwa rekening tidak aktif. Menurut PPATK, rekening yang tak terpakai berpotensi disalahgunakan oleh pelaku kejahatan keuangan.

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dikutip dari Antara Kamis, 31 Juli 2025.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (tengah) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025

PBNU Kritik PPATK Usai Blokir Rekening Nganggur: Jangan Buat Kebijakan Serampangan!

PBNU meminta PPATK berhati-hati dalam mengambil kebijakan pemblokiran rekening menganggur (dormant) masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2025