Ada yang Naiknya sampai Ribuan Persen, Ini 5 Daerah dengan Kenaikan PBB Fantastis

Aksi unjuk rasa desak Bupati Pati Sudewo mundur
Sumber :
  • ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Jakarta, VIVA – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di berbagai daerah belakangan ini memicu gelombang protes besar dari masyarakat. Puncak perhatian publik tertuju pada Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah Bupati Sudewo menetapkan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen.

Kebijakan itu bukan hanya mengundang kemarahan warga, tetapi juga berujung pada demonstrasi besar-besaran yang diwarnai ketegangan.

Aksi di Pati bahkan sempat memanas setelah Bupati Sudewo menantang warga untuk melakukan unjuk rasa. Meski kemudian meminta maaf dan mencabut kebijakan tersebut, gelombang protes tetap berlangsung pada 13 Agustus 2025.

Ribuan massa yang memadati Alun-alun Pati menyuarakan tuntutan, mulai dari penolakan kebijakan lima hari sekolah, penolakan proyek-proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah, hingga desakan agar Bupati mundur dari jabatannya.

Namun, Pati bukan satu-satunya daerah yang menghadapi gejolak akibat kenaikan PBB yang fantastis. Sejumlah wilayah lain di Indonesia juga mengalami lonjakan tarif PBB hingga ratusan bahkan ribuan persen, membuat warga keberatan dan turun ke jalan. Berikut adalah daftar daerah yang menjadi sorotan.

1. Kabupaten Jombang, Jawa Timur

Kenaikan PBB di Jombang tergolong yang paling ekstrem, mencapai 1.202 persen pada beberapa kasus. Sepanjang 2025, tercatat sekitar 5.000 warga melayangkan protes ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

Salah satu warga, Anis Purwatiningsih, mengaku tagihan PBB-nya melonjak dari Rp400 ribu menjadi Rp3,5 juta untuk dua tahun.

Ada pula Joko Fattah yang membayar PBB menggunakan uang koin pecahan Rp200 hingga Rp1.000 sebagai bentuk protes, setelah pajaknya naik dari Rp400 ribu menjadi lebih dari Rp1,2 juta.
Bupati Jombang, Warsubi, menegaskan kenaikan ini merupakan kebijakan lama sebelum ia menjabat. Sementara

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menyebut penyesuaian tarif terjadi karena pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah 14 tahun.

2. Kota Cirebon, Jawa Barat

Di Cirebon, kenaikan PBB mencapai hampir 1.000 persen untuk sebagian warga, memicu aksi protes yang digelar Paguyuban Pelangi Cirebon pada 12 Agustus 2025. Mereka menuntut pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang dianggap memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengaku sudah membahas masalah ini sejak sebulan sebelumnya. Namun, ia menegaskan kenaikan tidak berlaku merata untuk seluruh warga.

3. Kabupaten Semarang, Jawa Tengah

Kenaikan PBB di Kabupaten Semarang mencapai 441 persen pada sejumlah objek pajak. Banyak warga mengeluhkan beban pajak yang melonjak hingga lima kali lipat dari tahun sebelumnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang, Rudibdo, menyebut penyesuaian tarif dilakukan setelah evaluasi lokasi properti, terutama yang berada di area strategis. Penilaian didasarkan pada transaksi riil di lapangan, diverifikasi oleh penilai pajak dan disahkan oleh kepala desa atau kepala dusun setempat.

4. Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Kabupaten Bone mengalami gejolak setelah kenaikan PBB yang dikabarkan mencapai 300 persen. Aksi protes mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di depan kantor DPRD Bone pada 12 Agustus 2025 berakhir ricuh setelah massa merasa aspirasinya tidak direspons.

Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa, membantah kenaikan mencapai 300 persen, menyebut kenaikan hanya 65 persen sebagai dampak penyesuaian Zona Nilai Tanah dari Badan Pertanahan Nasional yang belum diperbarui selama 14 tahun terakhir.

Batalkan Kenaikan PBB-P2, Pemkab Semarang Kembalikan Kelebihan Bayar Warga Senilai Rp 420 Juta

5. Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Kasus di Pati menjadi yang paling menyita perhatian nasional. Kebijakan Bupati Sudewo menaikkan PBB-P2 sebesar 250 persen memicu protes besar yang diikuti sekitar 25 ribu warga. Aksi diwarnai lemparan botol ke arah Bupati, dorong-mendorong pagar kantor pemerintah, hingga penggunaan water cannon dan gas air mata oleh polisi.

PBB Cirebon Naik 1.000 Persen, Dedi Mulyadi: Pencabutan Aturan Berlaku 2026

Meski kebijakan sudah dicabut, warga tetap mendesak Sudewo mundur dan menolak sejumlah kebijakan lain yang dinilai membebani masyarakat.

Kenaikan PBB dalam skala besar ini menunjukkan adanya tren penyesuaian pajak daerah yang dilakukan setelah bertahun-tahun tanpa pembaruan data. Namun, minimnya sosialisasi dan dampak langsung terhadap beban ekonomi masyarakat membuat kebijakan ini menuai penolakan luas.

Ahmad Luthfi: Situasi Pati Sudah Kondusif, Pelayanan Publik Dipastikan Berjalan Lancar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Bukan Efisiensi Anggaran, Mendagri Ungkap Biang Kerok Naiknya PBB-NJOP di Sejumlah Daerah

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah, tidak ada kaitannya dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025