OJK Turunkan Bunga Harian Pinjaman Online, Begini Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi pinjaman online
Sumber :
  • freepik.com

Jakarta, VIVA – Mengawali tahun baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa angin segar bagi pengguna layanan pinjaman online alias pinjol legal. Bunga harian pinjol, yang selama ini dianggap cukup membebani, akan disesuaikan menjadi lebih rendah. 

OJK Sebut Masyarakat Masih Banyak Tertipu Judol, Situsnya Disamarkan jadi Dongeng Anak

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang mengatur penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Melalui aturan baru ini, OJK mengatur bunga harian pinjol untuk utang konsumtif dan produktif.

Ketentuan Baru Bunga Harian Pinjol

OJK Terima 128.281 Laporan Masyarakat Terkait Penipuan di Sektor Keuangan, Kerugian Korban Capai Rp2,6 Triliun

Ilustrasi Pinjol Anti Ribet Buat yang Butuh Dana Mendadak

Photo :
  • istockphoto.com

Berdasarkan SE OJK 19/2023, batas maksimum manfaat ekonomi harian untuk LPBBTI disesuaikan sebagai berikut:

Penjelasan OJK soal Kelanjutan Merger Bank MNC dan Nobu

Untuk tenor kurang atau hingga 6 bulan, bunga konsumtif maksimal 0,3%, sedangkan produktif pada kategori Mikro dan Ultra Mikro dibatasi 0,275%. Lalu, untuk kategori Kecil dan Menengah hanya dikenakan bunga 0,1%.

Bila tenor lebih dari 6 bulan, bunga konsumtif maksimal 0,2%, sementara kategori produktif, baik Mikro, Ultra Mikro, maupun Kecil dan Menengah, semuanya dibatasi hingga 0,1% per hari.

"Terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan," demikian dikutip dari siaran pers, Kamis, 2 Januari 2025.

Tips Bijak Menggunakan Layanan Pinjol

Meski bunga pinjaman online sudah turun, namun masyarakat tetap perlu menggunakan layanan ini dengan penuh perhitungan. Hal ini demi menghindari kesulitan finansial di masa mendatang.

1. Ajukan Pinjaman Sesuai Kebutuhan

Hindari pinjaman untuk keperluan konsumtif yang tidak mendesak.

2. Pilih Penyedia Pinjaman Resmi

Pastikan platform yang Anda gunakan terdaftar di OJK untuk menghindari risiko penipuan.

3. Pahami Syarat dan Ketentuan

Baca dengan teliti semua ketentuan, termasuk bunga, biaya tambahan, dan jatuh tempo pembayaran.

4. Lunasi Tepat Waktu

Terakhir, yaitu melunasi utang tepat waktu. Membayar sesuai dengan waktunya akan membantu Anda terhindar dari denda atau bunga tambahan.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Permudah Pendanaan Bagi Masyarakat Unbaked, Industri Pindar RI Tumbuh Pesat

OJK melaporkan bahwa outstanding pendanaan industri pinjaman daring alias pindar per Februari 2025, mencapai sebesar Rp 80,07 triliun.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025