Kelemahan Tilang Elektronik Mulai Dikeluhkan Masyarakat

Ilustrasi razia kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Mabes Polri baru-baru ini menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang saat melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas. Meski demikian, masih ada kendala yang kerap ditemukan di lapangan. Pada praktiknya, sejumlah pengendara mengeluhkan e-tilang karena besaran uang yang dibayar merupakan denda maksimal.

Jangan Macem-macem di Mobil, Polisi Bisa Deteksi Wajah Pakai Kamera

Kepala Korlantas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Royke Lumawa mengakui kondisi tersebut. Sebab denda yang dialamatkan kepada pelanggar saat ini masih berupa denda maksimal. Namun, ke depan, pihaknya masih terus berupaya agar besaran denda dapat diketahui di awal sehingga tak memberatkan masyarakat.

"Denda maksimal dilakukan karena tergantung hakim putus berapa (besaran denda). Makanya denda maksimal dulu yang diterapkan. Nantinya, kalau ada kelebihan denda akan dikembalikan ke pelanggar," kata Royke, saat mengunjungi kantor tvOne, Rabu, 11 Januari 2017.

Jangan Main-main, Sistem ETLE Kini Semakin Canggih

Dirinya memang mengakui hingga kini masih mendapat sejumlah keberatan dari para pelanggar, karena harus terlebih dahulu membayar denda maksimal. Maka itu, kini kepolisian mengajak sistem peradilan pidana untuk membuatkan denda tabel tilang secara pasti. Sehingga dapat diketahui berapa uang yang harus dibayarkan pelanggar sesuai dengan tabel tilang.

"Artinya nanti petugas dibekali dengan tabel. Jika begitu, pelanggar tentu tahu berapa denda yang harus dibayar, tanpa harus membayar denda maksimal," kata Royke.

Viral Pasangan Mesra-mesraan di Mobil Sewaan Kena Tilang Elektronik, Rental Mobil Merugi

Sejauh ini pembahasan seputar tabel denda masih berlangsung dan sudah diserahkan ke pengadilan dan kejaksaan. Semua tentu bisa diterapkan apabila Mahkamah Agung mengamini penerapan denda tabel. "Tetapi intinya kami fokus untuk kemudahan. Semua demi low inforcment. Kalau pakai tabel denda semua jadi jelas, murah, dan masyarakat dimudahkan," kata dia.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Begini Sistem Tilang Poin yang Bisa Bikin SIM Hangus

SIM atau Surat Izin Mengemudi bisa hangus jika pengguna mobil, atau motor melakukan banyak pelanggaran saat berkendara, lantaran Kepolisian Republik Indonesia mulai mener

img_title
VIVA.co.id
19 Juni 2024