Soal Larangan Kibarkan Bendera One Piece, Soleh Solihun: Kalo Bendera Ormas dan Parpol Mah Boleh Ya!
- Instagram @solehsolihun.
Jakarta, VIVA – Larangan pemerintah terhadap pengibaran bendera bertema anime One Piece menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia terus menuai kritik publik. Salah satu komentar yang cukup mencuri perhatian datang dari komika Soleh Solihun, yang menyindir sikap pemerintah dalam menanggapi simbol-simbol non-negara.
Melalui akun X miliknya, Soleh mempertanyakan sikap tegas pemerintah terhadap bendera fiksi seperti One Piece, sementara bendera ormas dan partai politik bebas berkibar di ruang publik. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!
"Kalo bendera ormas dan parpol mah, boleh ya," tulis Soleh dalam unggahannya di X, dikutip Rabu 6 Agustus 2025.
Pernyataan Soleh ini memantik netizen untuk berkomentar. Banyak warganet yang mengamini pendapatnya, menilai pemerintah terlalu selektif dalam menegakkan aturan terkait simbol-simbol di ruang publik.
Fenomena pengibaran bendera Jolly Roger, lambang bajak laut dari anime One Piece, memang menjadi perbincangan hangat. Bendera berlatar hitam dengan logo tengkorak bertopi jerami itu dikibarkan sejumlah masyarakat sebagai bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah.
Tak hanya Soleh Solihun, komika Rian Adriandhy juga menyuarakan kritiknya terhadap respons pemerintah yang dianggap berlebihan terhadap bendera anime tersebut.
"Sering main pasal karet kok takut sama simbol jagoan karet?" tulis Rian di akun X-nya, merujuk pada tokoh utama One Piece, Luffy, yang dikenal sebagai manusia karet.
Politisi sekaligus artis, Rieke Diah Pitaloka, turut menggunakan simbol One Piece untuk menyuarakan kritiknya terhadap dugaan data bansos fiktif. Melalui Instagram, Rieke membagikan gambar Luffy dan kawan-kawannya, sembari menyertakan seruan.
"Bongkar data bansos fiktif. Semangat Pak Prabowo benahi data negara,” tulisnya.
Dalam keterangannya, Rieke mengungkap temuan dana bansos senilai Rp2,1 triliun yang mengendap di lebih dari 10 juta rekening tidak aktif selama tiga tahun, berdasarkan laporan dari PPATK. Ia juga menyoroti potensi kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah akibat data fiktif penerima bansos.
"Kalau data penerima bansos fiktif, pasti penerimanya juga fiktif. Nah, duit negara ratusan triliun terus kemana selama ini?" tulis Rieke.
Rieke juga mengungkapkan adanya indikasi dana bansos yang diendapkan di sekitar 2.000 rekening dormant milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran negara. Ia bahkan menyindir bahwa pihak-pihak tertentu mulai merasa terancam oleh informasi ini.
"Selamat ada yang 'gemeter'... bantu #share n doain aku ya besty," pungkas Rieke.
Sebelumnya, Menko Polhukam Budi Gunawan mengingatkan bahwa pengibaran bendera di bawah bendera negara bisa melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1).
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’," ujarnya.