Satpol PP dan Dispar DKI Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta tengah berkoordinasi dalam menetapkan kebijakan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Dinas Pariwisata sebelum melakukan tindakan pengawasan di lapangan.
“Jadwal (operasional tempat hiburan malam) nanti dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Kita koordinasikan dulu,” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan disitat Antara.
Setelah kebijakan ditetapkan, Satpol PP akan menggelar razia guna memastikan para pengusaha tempat hiburan malam mematuhi aturan yang berlaku. Meski demikian, Satriadi belum mengungkapkan secara rinci lokasi-lokasi hiburan malam yang menjadi fokus pengawasan.
“Kalau titik ada semua ya. Setiap wilayah pasti punya tempat hiburan,” katanya.
Selain pengawasan terhadap tempat hiburan malam, Pemprov DKI Jakarta juga akan menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjelang Ramadhan 2025.
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban selama bulan suci.
"Sekarang mungkin dalam skala kecil dilihat, apa terpaksa kita harus membersihkan misalnya pengamen, anak-anak kita yang manusia silver itu kan mulai dilihat, kita mulai benahi," ujar Rano.
Dengan berbagai langkah pengawasan ini, diharapkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadhan tetap terjaga. (Ant)