Upaya Ekstradisi Buron Koruptor Masih Tunggu Ratifikasi DPR

- bbc
Namun, KPK memastikan perjanjian ekstradisi antara Singapura-Indonesia masih belum bisa diterapkan karena harus mendapat pengesahan dari DPR.
Dengan demikian lembaga antirasuah belum bisa bergerak langsung menangkap buronan korupsi di Singapura.
"Ya, dia sebagai sebuah instrumen hukum, itu belum sah berlaku, sampai kemudian diratifikasi oleh DPR," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada BBC News Indonesia.
Baca juga:
- Personel militer dalam kasus dugaan korupsi satelit juga mesti diusut demi `akuntabilitas dan transparansi`, kata aktivis
- Bupati Penajam Paser Utara `tersangka kasus korupsi`, `jadikan pelajaran dalam proyek ibu kota negara`
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, ratifikasi atau pengesahan perjanjian internasional oleh DPR akan diturunkan melalui produk undang undang.
"Maka perjanjian pemerintah dengan pemerintah, untuk kemudian berlaku sebagai UU, harus disahkan dalam fórum atau majelis DPR," katanya.
Singapura disebut sejumlah kalangan sebagai tempat persinggahan para koruptor yang melarikan diri dari jerat hukum di Indonesia.
Hal ini berdasarkan sejumlah kasus di mana pelakunya sempat ke negara tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka atau divonis kasus korupsi.