Upaya Ekstradisi Buron Koruptor Masih Tunggu Ratifikasi DPR

- bbc
"Kami mendengar dalam kesepakatan kerja sama Singapura mengajukan hak menggelar latihan tempur di perairan Indonesia dan juga latihan perang bersama negara lain di wilayah bernama area Bravo di barat daya Kepulauan Natuna. Tentu ini perlu dicermati terkait potensi ancaman terhadap kedaulatan Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, ratifikasi RUU perjanjian ekstradisi yang disepakati pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2007 dengan Singapura, pernah gagal. Saat itu, DPR menolak perjanjian yang diikuti dengan kerjasama pertahanan keamanan yang dianggap bisa menjadi ancaman kedaulatan Indonesia.
Bagaimanapun Sukamta meyakini ratifikasi perjanjian ekstradisi dan kerjasama lainnya dengan Singapura di era Joko Widodo akan berjalan mulus.
"Saat ini hampir semua RUU usulan pemerintah diamini dan disetujui DPR. Namun demikian tentu pencermatan atas pasal-pasal perjanjian penting untuk dilakukan," katanya.
Adu cepat dengan koruptor
Saat ini pemerintah dan DPR harus berpacu dengan waktu untuk segera menangkap para koruptor yang menjadi sasaran penegak hukum. Jika kalah cepat, maka "para koruptor kita masih bisa berleha-leha di luar negeri," kata Pakar Hukum Internasional, Teuku Rezasyah.
Ia memperkirakan ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan selesai paling cepat satu tahun ke depan.
"Paket ekstradisi, pertahanan, dan FIR ini akan melibatkan komisi-komisi dalam DPR. Semoga mereka itu tidak terkendala dengan pemilu, dengan pilpres, pilkada serentak 2024," kata Rezasyah kepada BBC News Indonesia, Rabu (26/01).
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya persiapan teknis untuk menyambut pelaksanaan ekstradisi dengan Singapura. Seperti pembuatan "big data intelijen" yang memuat semua informasi terkait dengan kasus kejahatan keuangan yang ada di Indonesia dan Singapura.