KPK Sebut Pernah Periksa Paulus Tannos di Singapura Tahun 2024

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi pernah melakukan pemeriksaan kepada buronan kasus KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada tahun 2024. Dimana Paulus diperiksa sebagai saksi.

"Tapi KPK sudah pernah memeriksa bersangkutan sebagai saksi di tahun 2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Kamis 6 Februari 2025.

Pemeriksaan Paulus Tannos dilakukan di Singapura. Tannos memang diminta penyidik diperiksa berkapasitas sebagai saksi lebih dulu saat itu.

Tessa menjelaskan, bahwa Tannos sebagai saksi saat pemeriksaan itu lantaran ada sejumlah keterangan yang masih diperlukan untuk memenuhi persyaratan.

"Saat itu yang memungkinkan untuk disegera dipenuhi adalah pemeriksaan sebagai saksi. Dan itu sudah dilakukan," sebutnya.

"Dan tidak lama setelah itu kita mengajukan provisional arrest melalui Divisi Hubungan Internasional Polri," imbuh Tessa.

Usai pemeriksaan Tannos memang tidak langsung ditahan. Pasalnya, Tannos diperiksa di negara Singapura sehingga harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Tidak boleh ada tindakan dilakukan penegakan hukum melakukan hukum di negara orang. Dia sendiri melakukan itu melanggar," jelas jubir berlatar belakang Polri itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos. Dia ditangkap di Singapura.

Hakim Sebut Hasto Rusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

"Masih di Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat 24 Januari 2025.

Fitroh menjelaskan bahwa saat ini KPK masih melakukan sejumlah proses di Singapura. Sejumlah syarat mesti dipenuhi lebih dulu untuk melakukan ekstradisi Paulus Tannos.

Hakim Nyatakan Hasto Terbukti Sediakan Dana Suap Harun Masiku

"KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan," beber Fitroh.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Perkara Harun Masiku

Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.

Pengacara Kubu Roy Suryo, Ahmad Khozinudin

Nyelekit! Sindir Jokowi Tak Hadir Alasan Sakit, Roy Suryo CS: Saksi Kami Datang Naik Kursi Roda

3 saksi dari pihak Roy Suryo Cs dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Senin 28 Juli 2025, terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025