Respons Tak Terduga Kades Kohod Arsin Usai Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, angkat bicara soal penetapan tersangka terhadapnya oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Sudah Jadi Tersangka, Kenapa Tersangka Berasa Oplosan Belum Ditahan? Ini Jawaban Satgas Polri

Dirinya mengaku pasrah. Hal tersebut diungkap pengacaranya, Yunihar yang mengaku sudah bicara dengan kliennya tersebut. Arsin berharap hak-haknya sebagai tersangka tetap dijamin.

“Ya sejauh ini sepanjang tadi kami berkomunikasi dengan klien, tentunya beliau menerima. Hal lain yang berkaitan dengan hak-hak beliau diatur oleh UU, tentunya itu akan dipertimbangkan untuk proses-proses berikutnya,” ujar Yunihar, Rabu, 19 Februari 2025.

Bos PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan, Terancam 20 Tahun Penjara

Pihaknya, lanjut Yunihar, menghormati penetapan tersangka atas kasus pemalsuan tersebut. Pun dia menjamin kliennya bakal kooperatif pasca ditetapkan jadi tersangka. Namun, dirinya mengingatkan kondisi Arsin saat ini perlu perhatian lebih atas kondisi fisiknya.

“Beliau juga tetap menerima dengan baik dan memaklumi itu. Dan nanti dalam proses yang dilakukan oleh PH, beliau hadir walaupun ada izin sehari karena memang kondisi fisik dan kesehatan, tapi tetap kooperatif,” kata dia.

Heboh Laporan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan Polisi, TPUA Ngamuk: Selayaknya Tidak Dihentikan!

Sebelumnya diberitakan, Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Bukan cuma dia, tapi ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.

"Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata dia pada Selasa, 18 Februari 2025.

Polres Jakarta Pusat Tangkap 4 pelaku penganiayaan suporter laga final piala U23

Spanduk jadi Pemicu 4 Orang Aniaya Suporter di Laga Final AFF U-23

Polisi beberkan peran 4 tersangka penganiayaan suporter laga final piala U-23

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025