Lusa, MK Bakal Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada

Sidang MK Putuskan 207 Perkara Sengketa Pileg
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengucapkan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025 pukul 08.00 WIB. Adapun puluhan perkara itu telah melalui sidang pembuktian di MK.

DPR Belum Ambil Sikap soal Putusan MK karena Pemilu 2029 Masih Lama

Dikutip dari siaran pers resmi MK, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK. 

"Dari 310 perkara PHPU Kada yang diregistrasi, MK telah mengucapkan Putusan dan Ketetapan terhadap 270 perkara pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025," tulisnya.

Saat Ruang MK Berubah Jadi Tempat Karaoke di Sidang Uji UU Hak Cipta

Sidang Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dari Putusan tersebut, 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Timbulkan Dilema Konstitusional

Sedangkan 40 perkara yang dilanjutkan untuk sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup). 

Sementara, sidang Pemeriksaan Persidangan Lanjutan terhadap 40 perkara dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan dibagi pemeriksaannya ke dalam tiga Panel Majelis Hakim yang masing-masing terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi telah dilaksanakan sejak 7 hingga 17 Februari 2025 lalu. 

Panel I akan dipimpin oleh Haki. Suhartoyo (Ketua Panel), bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara. Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra (Ketua Panel), bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara lanjutan.

 "Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat (Ketua Panel), bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara lanjutan," tulisnya.

Ketua MK Suhartoyo saat sidang di MK. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara Pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara Pilwalkot atau Pilbup. 

Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait berbagai persoalan yang tengah diperiksa.

Menurut Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK harus memutus seluruh perkara PHPU Kada tidak lebih dari 45 hari sejak perkara diregistrasi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya