Saksi Ungkap Makelar Kasus Zarof Minta Uang '1 Meter' Buat Bikin Film Sang Pengadil
- Antara
Jakarta, VIVA – Pengacara bernama Bert Nomensen Sidabutar, mengaku kebingungan ketika bertemu dengan mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar karena diminta untuk membantu memproduksi film berjudul Sang Pengadil.
Zarof pun meminta bantuan dan akan memberikan keuntungan jika film Sang Pengadil berhasil diproduksi. Hal tersebut diungkapkan oleh Bert Nomensen ketika menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin, 28 April 2025.
Jaksa mulanya menjelaskan berita acara pemeriksaan (BAP) Bert Sidabutar. BAP itu menyatakan bahwa ada pertemuan antara Bert dengan Zarof. Dalam pertemuannya, ada permintaan penyerahan uang Rp1 miliar.
Bert menjelaskan awal mula terjadinya pertemuan tersebut. Bert merupakan kawan lama Zarof. Keduanya bertemu ketika hadir dalam acara halalbihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
"Jadi namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya apa kabar, kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil. Itu aja dia ngomong. Jadi saya ya sebenernya bercanda, banyak duit dong, gitu kan. Dia, beliau bilang, ini aja gue perlu duit," ujar Bert di ruang sidang.
Zarof Ricar
- Antara
Permintaan tersebut sengaja disampaikan oleh Zarof dengan syarat akan memberikan keuntungan untuk Bert. Bert diminta untuk membantu dalam pendanaan film Sang Pengadil.
"Membantu dalam hal seperti apa?," tanya jaksa.
"Apa ya istilahnya, bantu film ya, pendanaan film," kata Bert.
"Ada disebutkan berapa nominal?," ucap jaksa.
"Sebenernya tidak disebut, berapa hari kemudian saya yang bertanya, disampaikan 1. Sebenernya saya enggak mengerti satu meter itu. Dijelaskan satu meter itu 1 m," kata Bert.
Diimingi dapat keuntungan oleh Zarof, Bert akhirnya memberikan uang yang dibutuhkan oleh Zarof. Uang yang dibutuhkan Zarof sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut diserahkan di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.
"Jadi akhirnya benar apakah saksi menyerahkan uang sebesar 1 miliar kepada Terdakwa?," kata jaksa.
"Benar," jawab Bert.
"Dalam mata uang apa?," kata jaksa.
"100 ribuan," kata Bert.
Setelah dirinya menyerahkan uang Rp1 miliar ke Zarof, kemudian Zarof berucap menawari jika dirinya bisa menangani perkara yang tengah berjalan di Pengadilan.
"Terkait uang 1 m yang saksi serahkan itu, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan masalah tadi pembuatan film tadi?," tanya jaksa.
"Enggak, jadi begini. Waktu beliau sampaikan 1 miliar, karena sempat ngomong, 'Bert kalau lo ada perkara mungkin gue bisa bantu'. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya 2 lembar aja kalau enggak salah," ucap Bert.
"Apa yang saudara kirim?," kata jaksa.
"Perkaranya, nomor perkara ya," kata Bert
"Bisa dijelaskan nomor perkara nomor berapa?," ucap jaksa.
"Kalau enggak salah itu yang satu perdata, 2291. Yang satunya 290 atau 790 gitu," jelas Bert.
"Itu dalam tahapan apa?," tanya jaksa.
"Sedang proses ya di Pengadilan Pusat," sebut Bert.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa jaksa telah menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
