7 Alasan Utama PHK Meningkat di 2025, Lebih dari 24 Ribu Orang Sudah Dirumahkan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Empat bulan pertama tahun 2025 belum berlalu sepenuhnya, namun angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah mengkhawatirkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa sebanyak 24.036 orang telah terkena PHK hingga April 2025. Angka ini setara dengan sepertiga jumlah PHK sepanjang tahun 2024.
Lantas, apa saja penyebab gelombang PHK yang kembali meningkat ini?Â
Berikut tujuh faktor dominan yang dijelaskan langsung oleh Menaker dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Senin, 5 Mei 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menaker Yassierli Raker dengan Komisi IX DPR
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
1. Perusahaan Merugi atau Tutup karena Lesunya Pasar
Banyak perusahaan tidak mampu bertahan akibat penurunan permintaan di pasar domestik dan internasional.Â
Kondisi ekonomi global yang belum stabil turut memicu penurunan penjualan, sehingga perusahaan memilih untuk menghentikan operasionalnya.
2. Relokasi Pabrik demi Upah Lebih Murah
Sejumlah perusahaan memindahkan lokasi pabrik mereka ke daerah lain, bahkan ke luar negeri yang menawarkan biaya produksi dan upah tenaga kerja yang lebih rendah.
3. Perselisihan Hubungan Industrial
Meski tidak selalu berdampak besar, konflik antara pekerja dan manajemen juga bisa berujung pada PHK.Â
Biasanya terjadi karena perbedaan pandangan soal hak dan kewajiban kerja.
4. Tindakan Balasan karena Mogok Kerja
Dalam beberapa kasus, PHK terjadi sebagai tindakan balasan dari pengusaha terhadap aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan, terutama bila mogok tersebut dinilai merugikan perusahaan.
5. Efisiensi Tenaga Kerja
Perusahaan yang masih beroperasi pun tak luput dari PHK. Demi menghemat biaya dan mempertahankan kelangsungan bisnis, banyak yang memilih untuk mengurangi jumlah karyawan.
6. Transformasi Bisnis dan Otomatisasi
Perubahan model bisnis serta transformasi digital dan otomasi turut mendorong pengurangan tenaga kerja. Karyawan yang posisinya tergantikan teknologi akhirnya harus dirumahkan.
7. Perusahaan Dinyatakan Pailit
Kondisi paling parah adalah ketika perusahaan gagal bayar dan dinyatakan bangkrut (pailit). Dalam kasus ini, PHK massal tak terelakkan karena seluruh operasional harus dihentikan.
PHK Terbanyak Terjadi di Tiga Daerah Ini
Berdasarkan data Kemnaker, provinsi dengan kasus PHK tertinggi sepanjang awal 2025 adalah:
- Jawa Tengah
- DKI Jakarta
- Riau
Sektor paling terdampak meliputi industri pengolahan, perdagangan, serta aktivitas jasa lainnya.
Catatan Tren PHK: Terus Meningkat
Sebagai perbandingan, berikut jumlah korban PHK dalam beberapa tahun terakhir:
- 2020 (masa COVID-19): 386.000 orang
- 2021: 127.000 orang
- 2022: 25.000 orang
- 2023: 64.855 orang
- 2024: 77.900 orang
- 2025 (Jan–Apr): 24.036 orang
Jika tren ini berlanjut, maka angka PHK di 2025 bisa melampaui tahun sebelumnya. Pemerintah pun diminta untuk sigap mencari solusi jangka pendek dan panjang guna menjaga kestabilan tenaga kerja nasional.