Saksi Ahli Ungkap Potensi Manipulasi Data CDR dari KPK, Kubu Hasto Soroti Proses Validasi

Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukum dalam persidangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Tim penasihat hukum menyoroti kebenaran data dari Call Detail Record (CDR) kepada Ahli Ilmu Teknologi sekaligus Dosen pada Fakultas Ilmu Komputer UI, Bob Hardian Syahbuddin yang dijadikan alat bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu dilakukan ketika Bob menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan Hasto yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 26 Mei 2025.

Mulanya, tim penasihat hukum Hasto, Arman Hanis yang menyinggung potensi kebocoran dan manipulasi data dalam Call Detail Record (CDR) yang dijadikan bukti KPK.

“Ahli tadi sudah menyampaikan bahwa ada data yang diberikan oleh penyidik, ya? Dan ahli sudah meneliti dan lain-lain. Pertanyaan saya mengenai CDR tersebut, CDR yang diberikan itu menurut keahlian ahli apakah pada saat setelah ahli terima, apakah ada risiko kebocoran atau manipulasi data?” tanya Arman di ruang sidang.

Kemudian, Bob menjelaskan secara prinsip, risiko selalu ada apalagi dirinya tidak memiliki data pembanding untuk memverifikasi kebenaran CDR tersebut.

“Kalau kita bicara risiko, tentu ada risikonya. Karena saya tidak punya komparasi apakah benar atau tidak,” jawab Bob.

Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Lebih lanjut, Arman Hanis menegaskan soal pernyataan ahli yang mengakui adanya kemungkinan kebocoran atau manipulasi data dalam proses penyerahan atau pemeriksaan CDR.

“Berarti ada risiko kebocoran dan manipulasi data pada saat ahli terima, ya? Ada risiko itu?” tanya Arman lagi.

“Iya, bisa saja,” jawab Bob.

Disisi lain, tim hukum Hasto, Febri Diansyah menyinggung soal proses validasi data CDR yang diserahkan penyidik KPK. Pasalnya, harus melewati berbagai cara atau tahap pemeriksaan untuk memastikan kebenaran data tersebut.

"Kalau tiga orang dengan pergerakan yang banyak , pergerakan manusia yang relatif banyak itu, bapak kan harus cek di exel datanya, kemudain posisinya di mana, BTS yang mana dan lain lain. Kemudian harus cek juga dengan beberpaa pendukung yang lain," kata Febri. 

"Kalo bapak diberikan data itu semua, bapak butuh eaktu untuk meyatakan lemudian hasil penelitian itu valid, bapak butuh waktu berapa? Satu hari cukup atau dua hari?" sambung Febri. 

Namun, Bob menyebut tak memerlukan waktu lama. Dalam waktu kurun dari satu atau dua, kebenaran data tersebut bisa dipastikannya. 

"Ya kalo cuma datanya lengkap ya ngga perlu lama-lama, satu hari dua hari juga saya bisa," kata Bob.

Diketahui, jaksa penuntut umum turut menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Bob Hardian Syahbuddin selaku Dosen pada Fakultas Ilmu Komputer UI dan Hafni Ferdian sebagai Pemeriksa Forensik / Penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Ronny Talapessy: Tak Ada Kausalitas Ponsel Kusnadi dengan Buronnya Harun Masiku

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 25 Juli

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kuasa Hukum Nilai Hasto Dikorbankan dalam Kasus Harun Masiku
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Kuasa Hukum Yakin Hasto Bisa Kumpul Lagi di Kandang Banteng

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yakin kliennya akan kembali ke markas PDIP dan menjalankan tugas sebagai sekjen partai

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025