Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Mataram, VIVA – IWAS alias Agus Buntung divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 27 Mei 2025.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Mahendra Asmara Purnamajati tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan mengatakan Agus terbukti melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu orang.
"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu orang sesuai dengan dakwan primer," ujarnya.
IWAS alias Agus Buntung resmi ditahan (Satria)
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Selain vonis 10 tahun penjara, Agus harus membayar denda Rp 100 juta dan apabila tidak mampu membayar denda maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
"Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun dan denda Rp100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujarnya.
Penahanan Agus dikurangi sepenuhnya sejak dia ditahan di Rutan kemarin.
"Masa penahanan dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," katanya.
Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan sekaligus meringankan terdakwa.
"Majelis hakim membaca keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya.
Sementara keadaan yang meringankan adalah Agus bersikap sopan selama di persidangan dan masih muda sehingga memiliki masa depan cukup panjang.
"Yang meringankan terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan perbuatannya di masa depan bisa diperbaiki lagi dan terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga melancarkan jalannya pertimbangan," katanya.
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa, penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima putusan atau melakukan langkah hukum lainnya.
