Komisi III DPR Soroti Rencana KPK Buat Aturan Larang Tahanan Pakai Masker: Rawan Digugat
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas angkat bicara soal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin membuat aturan melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah seperti masker, topi hingga kacamata.
Hasbiallah menyebut sejauh ini belum ada regulasi terkait larangan atau memperbolehkan pemakaian penutup wajah untuk tersangka korupsi.
"Belum ada aturannya setahu saya ya. Kalau dalam hukum Islam itu disebut Mubah, dilakukan boleh ditinggalkan boleh, terserah saja," kata Hasbi saat dihubungi, Sabtu, 12 Juli 2025.
Hasbi kemudian mempersilahkan KPK untuk membuat regulasi tersebut. Namun, dia mengingatkan bahwa aturan tersebut rawan digugat saat nanti diterbitkan KPK.
"Kalau menurut saya sih, silahkan saja KPK membuat aturan seperti itu di lingkungan KPK. Tapi ya itu tadi, karena tidak ada aturan yang melarang, jadi nanti nya akan rawan digugat. Itu saja resikonya," ungkap dia.
Di sisi lain, dia menjelaskan, dengan prinsip asa praduga tak bersalah. Apalagi, ia menilai, bentuk penutupan identitas dan wujud tersangka masih dianggap asa praduga tak bersalah.
"Jadi masalah itu sedikit banyak memang ada kaitannya dengan prinsip asas praduga tak bersalah dalam sistem hukum kita. Selama ini praktek tersebut menjadi bentuk penafsiran terhadap asas tersebut," ucap Hasbi.
"Jadi kalau saat ini praktek tersebut berubah karena KPK membuat penafsiran baru, ya silahkan saja, tapi ya itu tadi akan ada gugatan atau uji materi terhadap aturan yang akan diterapkan KPK tersebut. Itu saja masalahnya," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bisa mengatur larangan tahanan memakai masker atau penutup wajah.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
- KPK
“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu yang bisa mungkin ditambahkan,” ujar Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Oleh sebab itu, dia mengajak media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar kemudian disampaikan kepada Komisi III DPR RI.
“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini, yakni apabila seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditangkap dan ditahan, kemudian perlu di-publish, nah, itu harus diperlihatkan supaya mereka malu, dan ini perlu diatur dalam undang-undang.” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pada saat ini belum ada aturan yang mengatur agar para tahanan dilarang memakai masker seolah menghindari wajahnya dari sorotan publik.
“Kalau menutup wajah, pakai kacamata, dan sebagainya, memang belum ada larangan, belum ada aturan yang mengatur,” ujarnya.
Ia menekankan, “Kalau memang itu diperlukan, dipandang perlu, dipandang baik, dipandang positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR RI," ujarnya.
