Kejagung Siap Panggil Ulang Riza Chalid yang Mangkir

Gedung bundar Jampidsus Kejagung
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA - Pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid,  yang jadi tersangka atas korupsi dugaan tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023, mangkir panggilan pertamanya.

3 Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka! Polisi Bongkar Modus Beras Oplosan Merek Sania dan Fortune

Yang bersangkutan harusnya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Kamis, 24 Juli 2025. Tapi, dirinya tidak hadir ke Kejaksaan Agung.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil yang pertama, pada hari Kamis kemarin. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir, info dari penyidik, dan tidak ada konfirmasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, Minggu, 27 Juli 2025.

Pria Idap Skizofrenia Bunuh Wanita di Jakbar Dapat Ampunan Prabowo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)

Photo :
  • Foe Peace/VIVA

Untuk itu, kini Korps Adhyaksa akan memanggil lagi Riza Chalid untuk yang kedua kalinya. Tapi, tidak dirinci soal kapan perisnya pemeriksaan kedua Riza Chalid ini dilakukan. Anang cuma berujar Riza Chalid dipanggil pekan depan.

Panggilan Diabaikan! Mercy Hingga Mini Cooper Riza Chalid Diangkut Kejagung, Uang Dolar Juga Disita

"Dan dalam waktu dekat atau dekat atau pekan depan mungkin akan di agendakan pemanggilan yang kedua," kata dia.

Pihaknya sendiri belum berencana melakukan upaya paksa membawa Riza Chalid. Sebab, mereka fokus pada prosedur pemanggilan Riza Chalid sesuai aturan yang ada.

"Sampai saat ini masih kita sesuaikan dengan hukum acara, kita panggil dulu. Secara aturannya nanti setelah itu baru kita akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Korps Adhyaksa bakal memanggil pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid,  yang jadi tersangka atas korupsi dugaan tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023.

Yang bersangkutan akan segera dipanggil nanti oleh penyidik sebagai tersangka. Itu dijadwalkan sekitar minggu depan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis, 17 Juli 2025.

Adapun Riza melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Saat itu, imbuh Qohar, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Panser Anoa TNI

Panser Anoa Kepung Kejagung, Ada Apa?

Dua kendaraan taktis milik TNI, yakni panser Anoa 6x6, tampak disiagakan di area strategis gedung Korps Adhyaksa.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025