Masyarakat Beralih ke Rokok Murah, DJBC Proyeksikan Penerimaan Cukai Tembakau 2025 Anjlok

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp 55,7 triliun pada kuartal I-2025, atau 5,6 persen. Penerimaan ini berpotensi turun salah satunya akibat fenomena downtrading atau masyarakat beralih ke produk rokok lebih murah.

Review Ulang Pasal, Pansus DPRD Jakarta Perpanjang Waktu Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan produksi rokok pada kuartal I-2025 turun sebesar 4,2 persen. Hal ini utamanya disebabkan oleh rokok golongan 1 yang turun 10,9 persen. Sedangkan golongan 2 naik 1,3 persen, dan golongan 3 naik 7,4 persen.

"Kami juga pantau sampai 2025 produksi juga di kuartal I ini turun sekitar 4,2 persen. Ini utamanya disebabkan dari golongan 1 yang turun 10 persen lebih,” ungkapnya

Pemprov Jakarta Dorong Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Nasib Vape Terancam Disamakan

Bea Cukai gelar operasi gempur rokok ilegal

Photo :
  • Bea Cukai

Berdasarkan data paparan Askolani, penerimaan CHT tahun ini berpotensi turun akibat tidak ada kenaikan tarif di 2025 dan berlanjutnya fenomena drowntrading. Penurunan drowntrading ini karena turunnya produksi rokok golongan 1 tidak dapat diimbagi oleh pertumbuhan golongan 2 dan 3.

Dirjen Djaka Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tak Diterapkan Tahun Ini

Askolani menambahkan, dalam 2 tahun terakhir penerimaan CHT mengalami sedikit penurunan. Sebab pada 2022 penerimaan cukai CHT sebesar Rp 218,3 triliun, kemudian turun pada 2023 ke Rp 213,5 triliun, dan 2024 sebesar Rp 216,9 triliun.

"Dua hal yang menyebabkan penerimaan dari cukai tembakau ini adalah satu kebijakan tarif, kedua adalah produksi daripada rokok yang mendekatkan pita cukai," jelasnya.

Bea Cukai Kendari laksanakan Operasi Pasar Gempur rokok ilegal

Photo :
  • Bea Cukai

Lebih lanjut Askolani mengatakan, DJBC hingga kuartal I-2025 sudah memberantas rokok ilegal sebanyak 2.928, dengan nilai penindakan mencapai Rp 367,6 miliar.

"Kami bersama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) bisa menindak sampai dengan 257 juta batang rokok ilegal yang beredar di domestik, termasuk juga yang masuk dari impor," imbuhnya.

Snack Rp10 ribuan di Lebaran Fair 2025

Kemenkeu Usul Snack Kemasan Mengandung Natrium Dikenakan Cukai

Kemenkeu bakal melakukan penambahan objek barang kena cukai baru pada Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025