'Berantas Terorisme, Jangan Seperti Nguber Layangan'
- VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
Pertanyaan yang muncul, apakah pemerintah punya direction yang jelas nggak? Ini yang belum terjawab dan akan kami tanyakan.
![]()
Belum lama Kepala BIN Sutiyoso meminta penambahan wewenang, yaitu penangkapan dan penahanan. Bagaimana tanggapan Anda?
Saya khawatir sebagaimana kultur masyarakat kita Indonesia ini, reaktif terhadap suatu situasi. Bagus, reaktif itu bagus. Artinya kita masih hidup. Kalau tidak bereaksi kita kan sudah mati. Cuma kalau reaktif itu jadi sifat, jadi kebiasaan, jadi budaya, itu nggak bagus. Kita tidak bekerja secara sistemik.
Sekarang tiba-tiba misalnya karena kasus bom Thamrin, BIN minta penambahan kewenangan penangkapan, penahanan. Menkopolhukam mengatakan perlu revisi sejumlah peraturan perundang-undangan tentang penanganan terorisme. Okelah, sekarang saya mau tanya dulu. Ini ide-ide sektoral, atau ide-ide yang sudah dikonsolidasi?
Artinya pemerintah sudah mengumpulkan semua pihak, duduk, evaluasi regulasinya, evaluasi kinerja, pelaksanaan lapangan, 'Oh iya, memang ini masalahnya di regulasinya.' Nah, kalau masalah diregulasi, kita perlu revisi. Revisinya begini. Bagian mana, di UU yang mana, satu kesatuan. Itu namanya proses yang sudah dikonsolidasi. Apakah ide ini ide yang sudah dikonsolidasi, atau ini baru ide-ide reaktif dari masing-masing sektor. Kalau ide-ide reaktif masing-masing sektor ya tidak akan selesai juga.
Contoh, UU Intelijen memang mengatur, bahwa intelijen punya kewenangan menggali informasi terhadap orang atau pihak yang diduga misalnya terlibat atau berpotensi melakukan tindakan terorisme, separatisme, dan lain-lain. Tapi penggalian informasi-informasi bahasa gampangnya interogasi ya, penggalian informasi itu dilakukan tanpa penangkapan dan atau penahanan. Tapi ada ayat lainnya, intelijen bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk melakukan penangkapan dan penahanan dalam rangka penggalian informasi.
Jadi kalau saya agen intelijen, saya mau interogasi orang karena ada indikasi, saya tidak boleh nangkap. Kalau saya mau menangkap orang ini, untuk bisa interogasi, saya harus lapor dulu ke polisi. Mau Densus, mau intel, atau siapa itu urusan lain. 'Tolong polisi tangkap.'
Ketika polisi sudah tangkap, polisi bisa pinjamkan ke intelijen untuk diinterogasi dulu. Kalau selesai balikin ke polisi. Kalau terbukti, polisi bisa lanjutkan penahanan, kalau tidak terbukti, bisa dilepas. Itu aturannya begitu. Sekarang kalau intelijen meminta tambahan kewenangan itu, pertanyaannya, emang aturan ini nggak cukup? Emang aturan ini ada kendala untuk dilaksanakan? Kita cek dulu dong.