'Berantas Terorisme, Jangan Seperti Nguber Layangan'
- VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
Oleh karena itu, kita ingat 2013, 2014, itu adalah fase di mana pemerintah dan DPR secara bersama memfokuskan kerja pada pembangunan atau penguatan institusi penyelenggara intelijen khususnya BIN. Karena ada reorganisai, penataan ulang SDM, keluar Perpres mengenai tata organisasi dan seterusnya selain juga mulai ada penyesuaian implementasi fungsi-fungsi yang diperluas. Contohnya fungsi koordinasi.
Nah, kita ingin memberikan ruang bagi penyelenggara intelijen untuk membangun organisasinya mulai melaksanakan fungsi-fungsi yang diatur UU. Selain juga kalau kita lihat mulai 2012 dukungan anggaran terhadap BIN kan mulai mengalami peningkatan secara signifikan.
Kemudian, 2014 ada Pemilu dan pergantian DPR baru. Nah, 2015 kita tahu kondisi DPR sibuk dengan urusan politik sehingga saya menilai sebagai Pimpinan Komisi belum ada momen yang tepat, kondusif untuk membentuk Timwas Intelijen.
Baru memasuki 2016 ini saya menilai momentumnya tepat, proses implementasi UU dalam pembangunan kelembagaannya, dukungan anggarannya, situasi DPR sudah mulai kondusif lalu ini dimunculkan. Jadi, menurut saya ini konsekuensi dari implementasi dan tahapan-tahapan UU saja.
Peristiwa Thamrin jadi momentum?
Ya, kalau peristiwa terorime kasus bom Thamrin satu kebetulan saja. Dan bukan menjadi alasan Timwas ini muncul. Semua sudah disiapkan, karena DPR harus menyiapkan aturannya dulu.
Mantan Kepala BAIS TNI Soleman B Ponto menyebut tim tersebut tidak berguna, dan justru kontraproduktif karena dinilai merugikan intelijen. Apa tanggapan Anda?
Saya mengikuti pernyataan berbagai pihak yang pro dan kontra Timwas Intelijen. Menurut saya, ini cermin dari belum tersosialisasinya secara luas UU Intelijen kepada berbagai pihak yang punya kaitan dan perhatian. Itu satu. Tugas pemerintah dan DPR untuk mensosialisasikan lagi.
Kedua, menurut saya, kita tidak perlu terlalu khawatir, cemas dengan keberadaan Timwas karena ini yang juga terjadi di banyak negara maju. Bahkan di Amerika, di Kongresnya itu bukan tim, tapi komite.
Komite itu bisa lebih besar dari tim. Nah, cuma karena dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) dan tatib (tata tertib) DPR tidak dikenal komite sebagai instrumen kerja DPR, yang ada hanya tim, panitia seperti angket, ini kan bukan Pansus, karena Pansus adhoc. Makanya, yang bisa permanen adalah tim. Jadi, akhirnya kita mengadopsi bentuk organisasinya adalah tim.