'Berantas Terorisme, Jangan Seperti Nguber Layangan'
- VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
Kedua, menghormati nilai-nilai demokrasi, dan yang ketiga, menghormati nilai-nilai HAM. Nah, sehingga dengan kerangka ini maka intelijen bukan hanya profesional namun juga akuntabel. Dan betul-betul berhikmat, bekerja untuk kepentingan negara sehingga potensi-potensi penyalahgunaan bisa diminimalisir.
Yang ketiga amanat di dalam UU tersebut untuk menjamin akuntabilitas intelijen diaturlah mekanisme pengawasan. Mekanisme pengawasan ini ada dua. Pertama, internal di masing-masing badan penyelenggara intelijen dan yang kedua adalah pengawasan eksternal.
Nah, pengawasan eksternal ini di dalam UU diamanatkan atau dimandatkan ke DPR. Di situlah muncul klausul pengaturan mengenai Tim Pengawas Intelijen DPR RI. Itu acuannya. Jadi kalau ditanya kenapa muncul Timwas Intelijen? Ya sebagai implementasi amanat UU, sebagai instrumen dari pengawasan eksternal dalam penyelenggaraan intelijen.
Apa saja fungsi dan tugas Timwas tersebut?
Pertama, secara umum mematikan semua penyelenggara intelijen tunduk pada hukum. Kedua, menghormati nilai demokrasi dan ketiga menghormati HAM.
Selain itu, secara khusus, Timwas diberi kewenangan untuk menyelidiki jika ada dugaan praktik intelijen yang melanggar UU. Jika ada satu kasus misalnya dan itu menyangkut masyarakat luas, menyangkut kepentingan negara, tetapi ada indikasi melanggar UU maka tim ini bisa menggunakan kewenangannya.
Meminta keterangan, sampai jika ada bukti yang kuat bisa melakukan penyelidikan, tetapi outputnya bukan penegakan hukum, output-nya rekomendasi. Apakah rekomendasi kepada Penyelenggara intelijen itu sendiri atau kepada Presiden, karena pengguna akhir atau user, pengguna intelijen negara adalah Presiden.
Yang lain dari yang khusus adalah bisa meminta keterangan penyelenggara intelijen jika ada hal-hal khusus. Yang memang itu membutuhkan pendalaman apa dalam rangka pemberian pertimbangan atau di dalam memberikan masukan dalam memperbaiki kinerja. Kira-kira itu.
Mengapa baru sekarang dibentuk? Apakah ada konsisi yang dipandang urgent atau genting sekali, misalnya teror bom Thamrin lalu?
UU ini disahkan akhir 2011. Dalam UU itu ada amanat bagi pemerintah untuk mensosialisasikan UU ini dalam satu tahun pertama. Maka 2012 fase pemerintah dan juga DPR melakukan sosialisasi ke berbagai lembaga pemangku kepentingan, kemudian di saat yang sama UU ini mengatur hal-hal yang menyangkut kelembagaannya.