'Berantas Terorisme, Jangan Seperti Nguber Layangan'
- VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
VIVA.co.id - Komisi I DPR belum lama ini mengejutkan publik. Mereka membentuk suatu institusi baru dalam bidang intelijen yaitu Tim Pengawas Intelijen Negara.
Tim tersebut terdiri dari 14 anggota, dan disahkan dalam rapat paripurna DPR. Sejumlah reaksi pun segera bermunculan.
Ada yang mendukung, ada pula yang menolak. Bahkan, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menganggap tim tersebut tidak berguna karena dinilai akan merugikan Badan Intelijen Negara.
Bagaimana sebenarnya alasan yang mendasari pembentukan tim tersebut? Apakah hanya reaksi sesaat akibat kasus teror yang mengguncang Jakarta pada Kamis, 14 Januari 2016, lalu? Atau memang kehadirannya dibutuhkan oleh negara dan tentunya juga masyarakat?
Wartawan VIVA.co.id, berkesempatan berbincang dengan Ketua Komisi I DPR, sekaligus Ketua Tim Pengawas Intelijen Negara, Mahfudz Siddiq. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berbicara panjang lebar mengenai lembaga yang baru saja dibentuk tersebut.
Tak hanya itu, Mahfudz juga membahas soal masalah terorisme dan akar mengapa persoalan itu tidak juga selesai hingga kini, padahal instrumen yang Indonesia miliki lebih dari cukup.
Tokoh kelahiran Jakarta, 25 September 1966, itu juga menyinggung soal Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Tak hanya mengurai masalah, ia juga memberikan sejumlah saran dan solusi untuk menyelesaikannya.
Berikut hasil wawancara lengkap bersama Mahfudz Siddiq:
DPR membentuk Tim Pengawas Intelijen Negara, apa yang menjadi dasar atau alasan pembentukan lembaga itu?
Jadi, UU Intelijen Negara Nomor 17 Tahun 2011. Ini UU pertama yang dihasilkan DPR dan pemerintah. Dan ini inisiatif DPR sejak Indonesia merdeka pada 1945. Jadi, kehadiran UU ini menjadi sangat penting agar setiap institusi di dalam negara lebih khusus penyelenggara intelijen dapat bekerja berdasarkan acuan UU. Karena kita kan negara hukum. Itu satu.
Dan di dalam UU Intelijen ini ada satu prinsip penting bahwa penyelenggara intelijen harus dilakukan secara profesional. Sesuai prinsip kerja intelijen, tetapi pada sisi lain dalam iklim demokrasi maka seluruh kerja intelijen haru tunduk pada hukum.