Said PDIP Tegaskan Usia Pensiun ASN 60 Tahun Sudah Ideal
- DPR RI
Jakarta, VIVA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menilai usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) idealnya 60 tahun. Hal tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Usia yang sudah ditetapkan dalam undang-undang ideal, di 60 tahun," ucap Said kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.
Said mengatakan bahwa masa usia pensiun ASN tidak perlu ditambah. Pasalnya, saat ini usia pensiun ASN 60 tahun telah ideal.
"(Pensiun ASN) 60 tahun sudah ideal," tuturnya.
Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN
- Ist
Sebagai informasi, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan usia pensiun ASN ditambah. Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," ucap Zudan dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Mei 2025.Â
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengingatkan soal kemampuan ekonomi negara terkait usulan penambahan usia pensiun ASN itu.
Ia menyinggung soal target Presiden Prabowo Subianto terkait pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 8 persen. Adies mengatakan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut tidak mudah.
"Sah-sah saja jika ada usulannya, tapi kan harus juga disesuaikan dengan kemampuan negara. Bagaimana dengan ekonomi kita, ya kan? Ekonomi kita ini kan juga sekarang lagi berjuang untuk mencapai pertumbuhan target presiden 8 persen di 2029. Ini kan juga target yang cukup berat," ujar Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut dia, pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola anggaran di tengah efisiensi. Ia kembali mengingatkan agar usulan tersebut tidak mengganggu program prioritas pemerintah.
"Kemudian dalam pengelolaan juga kita perlu berhati-hati dengan berbagai efisiensi. Nah, ini kan yang perlu dihitung apakah penambahan usia itu tidak mengganggu target-target dari pemerintah dan lain sebagainya. Jadi, ini perlu lebih banyak kajian dan harus betul-betul dipelajari secara cermat," kata dia.