Jadi Tersangka Pembakaran Kandang Ayam, 9 Warga Serang Lawan Polda Banten Ajukan Praperadilan
Serang, VIVA - Sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Mereka melawan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kandang ayam.
Perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki, mengatakan gugatan praperadilan dilayangkan mewakili sembilan tersangka yaitu Nana, Cecep, Samsul Maarip, Abdul Rohman, Muhammad Ridwan, Usup, Nasir, dan Didi.
Rizal menjelaskan langkah praperadilan sebagai satu-satunya jalan untuk menguji keabsahan penangkapan serta penetapan tersangka. Dia menekankan dalam proses penangkapannya serta penetapan tersangka, Polda Banten diduga menyalahi prosedur.
"Ini salah satu mekanisme yang disediakan hukum acara kita. Satu-satunya jalan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka sembilan orang warga Kampung Cibetus," jelasnya.
Tim advokasi saat ajukan praperadilan di PN Serang.
- Antara FOTO
Lebih lanjut, dia heran dalam proses hukum yang menjerat sembilan warga Kampung Cibetus itu. Dikatakan Rizal, sembilan warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemanggilan pendahuluan.
Menurut dia, sembilan tersangka tak pernah diperiksa sebagai saksi ataupun sebatas klarifikasi. Namun, anehnya sembilan orang itu langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Rizal menambahkan, sembilan warga tersebut juga selama ini tak diperkenankan mendapatkan pendampingan hukum.
"Warga juga selama proses ini tidak pernah tahu soal yang dituduhkan," lanjut Rizal.
Pun, dia menuturkan dari 15 warga yang ditetapkan sebagai tersangka, praperadilan diajukan hanya untuk sembilan orang. Alasannya, lima warga lainnya masih di bawah umur. Lalu, satu warga baru ditangkap oleh Polda Banten pada 28 Februari.
"Praperadilan ini berdasarkan diskusi dengan keluarga tersangka. Sehingga memutuskan mengajukan praperadilan," tuturnya. (Ant)
